Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Gema Indonesia Dukung Dikeluarkannya Perppu Ormas

Gerakan Mahasiswa (Gema) Indonesia kembali menyambangi Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa (Gema) Indonesia kembali menyambangi Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2017).

Aksi mereka kali ini juga menyuarakan hal yang sama terkait penegasan atas komitmen mereka mendukung dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Peraturan tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

"Kami dengan tegas menolak paham Khilafah dan HTI, mendukung Perppu pembubaran HTI," kata Koordinator aksi Gema Indonesia Yusuf Aryadi.

Yusuf mengaku para mahasiswa yang datang dari  Univ Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Univ Islam Jakarta, Univ Ibnu Khaldun, Univ Islam Assyafiiyah, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Univ Muhammadiyah Jakarta, sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam, tetapi memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI.

Namun, kata dia, prosedur itu tetap sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 pasal 70 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa pembubaran harus melalui pengadilan.

"Namun pemerintah harus tegas kepada organisasi lainnya yang berpotensi merobek NKRI," terang Yusuf.

Yusuf mengatakan, siapapun dan ormas manapun yang melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus diperangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia.

Sebab para ulama yang pendiri bangsa ini juga para pejuang telah sepakat untuk menjadikan NKRI sebagai tanah air bersama.

"Kami mendukung pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk pembubaran ormas yang melanggar konstitusi," ujarnya.

Selain itu, Yusuf dalam orasinya menegaskan jika memang HTI sudah masuk organisasi terlarang maka pemerintah harus tegas.

"Kalau memang sudah sah secara hukum terlarang ya harus ada tindakan tegas, pengawasan ketat, pelarangan segala atribut dan kegiatan HTI. Jika sudah dilarang maka bekas anggota HTI bisa dirangkul untuk diarahkan ke organisasi muslim yang tidak terlarang," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan