Korupsi KTP Elektronik
Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari
Febri menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari Markus Nari agar bisa segera dilimpahkan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, adik dari tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Kali ini, Rabu (12/7/2017), Vidi Gunawan diperiksa bukan untuk kasus sang kakak. Melainkan untuk kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Selasa (10/7/2017) penyidik juga memeriksa Miryam S Haryani untuk tersangka Markus Nari.
Febri menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari Markus Nari agar bisa segera dilimpahkan ke penuntutan.
Diketahui KPK resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP.
Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahkan Markus juga dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Markus sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.