Kasus Korupsi Minyak Mentah
Perusahaan Riza Chalid Ikut Tahap Kajian Pengadaan Terminal BBM Pertamina, Saksi Takut Menegur
Ahmad mengaku tak berani menegur, karena takut tak dibayar dalam kerjasama kajian Puslit UI dengan PT Pertamina sebesar Rp400 juta.
Ringkasan Berita:
- PT Tangki Merak hadir saat Puslit UI melakukan kajian, penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.
- Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak
- Tenaga Ahli Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan UI 2007-2015, Ahmad Sutrisna tak berani menegur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan UI 2007-2015, Ahmad Sutrisna mengatakan pihak PT Tangki Merak hadir saat Puslit UI melakukan kajian, penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.
Di persidangan jaksa menanyakan apakah hal seperti itu lazim dilakukan.
Ahmad mengaku tak berani menegur, karena takut tak dibayar dalam kerjasama kajian Puslit UI dengan PT Pertamina sebesar Rp400 juta.
Baca juga: Kronologi Eks Dirut Pertamina Kenal Anak Riza Chalid, Bertemu di Hotel Dharmawangsa, Ditekan 2 Tokoh
Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.
Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait adanya kajian pengadaan terminal BBM Pertamina di Merak, Banten.
Pada pertemuan atau kajian Puslit UI dengan Pertamina, tersebut disebutkan turut dihadiri PT Tangki Merak dan PT Oiltanking Merak.
Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Ahmad.
"Dapat saya jelaskan seingat saya atau kami, tim pusat penelitian Pranata Pembangunan UI, selama proses penyusunan kajian melakukan expose sebanyak kurang lebih tiga kali, dengan penjelasan sebagai berikut," kata jaksa membacakan BAP Ahmad.
Satu, lanjut jaksa, ekspose yang pertama dilakukan di kantor PT Pertamina setelah survei ke Tangki Merak.
Kemudian ekspose yang kedua dilakukan di Hotel Periangan Kota Papandayan, Bandung. Tahun 2014 dihadiri tim Puslit UI dan PT Pertamina.
"Di ekspose yang ketiga dilakukan di kantor PT Pertamina yang diikuti oleh tim Puslit, PT Pertamina dan PT Tangki Merak. Dari PT Tangki Merak, seingat saya dihadiri oleh Saudara Kerry dan Gading selaku direktur," imbuh jaksa membacakan BAP Ahmad.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Korupsi Katalis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid
Jaksa menerangkan pada ekspose ketiga tersebut membahas finalisasi laporan kajian, dan kala itu sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
| Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons |
|---|
| Eks Pejabat Pertamina: Beban Biaya Rp 150 M Per Tahun Jika Operasi Terminal BBM PT OTM Dihentikan |
|---|
| Eks Direktur Pertamina Akui Hanya Berasumsi, Adanya Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah |
|---|
| Eks Direktur Pemasaran Pertamina Ungkap Ditekan Riza Chalid dalam Pengadaan Terminal BBM |
|---|
| Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ungkap Awal Mula Kerja Sama dengan PT Tangki Merak |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.