Minggu, 10 Agustus 2025

Pemblokiran Telegram

Kemnkominfo Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.

Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan