Jumat, 17 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Diduga Terima Rp 574 Miliar dari Proyek e-KTP, Setya Novanto: Duit Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah telah menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 574 M.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah telah menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 574 miliar.

Ia mengaku heran dengan tuduhan tersebut, karena menurut Novanto uang sebesar itu sangat besar dan sulit untuk dibawa atau ditransfer.

"Uang besar sekali. Rp 574 miliar itu bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana itu? Besar sekali," ujar Novanto sesaat sebelum memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Ia menambahkan dalam fakta persidangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin telah mencabut pernyataan yang menyatakan dirinya menerima fee.

Baca: Setya Novanto Diduga Terima Jatah Rp 574 Miliar dari Proyek E-KTP

Bantahan tersebut kata Novanto juga sudah disampaikan Andi Agustinus, tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman. Tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada saya mohon untuk bisa dimengerti," ucap Novanto.

Diduga atur anggaran e-KTP

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Novanto tidak disebut sebagai penerima fee dalam proyek e-KTP.

Namun, Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam merancang anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Novanto bersama Andi Narogong, Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved