Rabu, 13 Agustus 2025

Eks Pimpinan KPK Waluyo Berusaha Tutupi Wajahnya dengan Map Usai Diperiksa Bareskrim

Waluyo yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih tampak terperanjat saat belasan wartawan menghampirinya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, sekaligus Direktur Umum dan Aset PT Pertamina (Persero), Waluyo, usai diperiksa di Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah Pertamina seluas 1.088 m2 di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011, dengan tersangka SVP Asset Management Pertamina, Gathot Harsono. 

Waluyo kembali lagi ke KPK setelah terpilih dan menjadi Plt Wakil Ketua KPK pada Oktober hingga Desember 2009. Ia menggantikan Bibit Samad Rianto yang ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.

Setelah masa tugas kurang dari tiga bulan sebagai Plt pimpinan KPK berakhir, Waluyo kembali lagi ke Pertamina dengan jabatan baru, Direktur Umum dan Aset. Ia menjabat posisi tersebut, mulai Desember 2009 hingga April 2012.

Kanit II Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Soemantri mengatakan, ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pelepasan aset PT Pertamina (Persero) seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.

Selain Waluyo, Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan CEO PT Pertamina sejak 5 Februari 2009 hingga 1 Oktober 2014, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Keduanya diperiksa karena menjadi atasan dari tersangka Gathoh Harsono saat pelepasan aset Pertamina itu. "Ini masih untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Gathot," ujar Wawan.

Dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh Gathot Harsono adalah melepas aset tanah Pertamina seluas 1.088 m2 di Simprug pada tahun 2011 dengan NJOP tahun 1998 seharga Rp 1,16 miliar. Audit BPK menunjukan ada potensi kerugian negara sebesar Rp40,9 miliar dari pelepasan aset tanah BUMN tersebut.

"Itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan pedoman A001 Pertamina Tahun 2006 tentang pelepasan aset," jelasnya.

Meskii begitu, Wawan belum bisa menjelaskan perihal peranan Waluyo maupun Karen Agustiawan dalam kasus korupsi penjualan aset Pertamina ini.

Penulis: Abdul Qodir

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan