Sabtu, 13 September 2025

Kasus First Travel

PPATK Bekukan 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel

Aliran dana tersebut merupakan sisa aset yang dimiliki Andika dan Anniesa sebesar Rp 7 Miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka saat gelar perkara kasus penipuan PT FIrst Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sebanyak 50 rekening yang diketahui menerima aliran dana dari rekening Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.

Aliran dana tersebut merupakan sisa aset yang dimiliki Andika dan Anniesa sebesar Rp 7 Miliar.

"Ada sisa dana di rekening, kami sudah menutup 50 rekening yang didalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," Kiagus saat ditemui di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, kata Kiagus, ada juga sisa aset bos First Travel yang berbentuk asuransi.

Meski demikian, Kiagus enggan menyebutkan siapa pemilik dari 50 rekening yang dibekukan oleh PPATK.

"Tidak boleh saya sebutkan tapi jumlahnya aja, Rp 7 Miliar. Ada juga dalam bentuk Asuransi," kata dia.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kiagus juga membenarkan adanya aliran dana yang digunakan bos First Travel untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, sebesar 40 persen.

Menurut Kiagus, PPATK tengah menelusuri apakah masih terdapat sisa dana dari pembelian saham restoran tersebut.

"Iya. Kalau transaksi keluar negeri itu ada. Tapi itu nanti ditelusuri lagi apakah sisa dananya masih ada," ucapnya.

Kiagus mengungkapkan bahwa PPATK telah menyerahkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana rekening milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dari analisis itu juga PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," kata Kiagus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, informasi yang didapatkan dari pasangan suami istri itu tidak selalu lancar. Ada sebagian informasi yang seperti ditutupi.

Seringkali penyidik berulang kali mengkonfirmasi soal aset-aset yang mereka miliki.

Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.

"Dalam beberapa pemeriksaan kalau kami temukan aset atau informasi dari masyarakat, baru dikatakan, "Oh iya, Pak, kemarin saya lupa," kata Herry.

"Kalau tidak ditanya, tidak ngomong," ujar dia.

Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang. Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jamaah masih terkatung-katung menunggu kepastian.

Adapun PPATK sudah meminta polri membekukan rekening first travel. Namun, dari dua rekening perusahaan tersebut, saldonya hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel Dibekukan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan