Hak Angket KPK
Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang
Bambang menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur sebagai operasi terlarang.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel
"Nah yang mereka sayangkan, hak-hak peraga dia langsung hancur. Kehormatan dan harga diri daripada lembaga kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng. Karena pas dibawa mereka berpakaian dinas," kata Bambang.
Dirinya menambahkan, Soegeng dan Eka menyampaikan kepada Komisi III bahwa OTT itu seperti penculikan.
Mereka ditangkap dan dirampas handphonenya tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
"Jaksa-jaksa tadi kan penegak hukum juga, penyidik juga dan mereka paham betul bagaimana proses penegakan hukum," katanya.
Sebenarnya, Komisi III mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Namun, dia mengingatkan agar KPK tidak sembarangan melakukan OTT agar tidak terjadi penzaliman kepada orang lain.
"Nah menurut kami operasi-operasi tangkap tangan yang terlarang ini yang dilakukan tidak hati-hati ini sebaiknya dievaluasi," katanya.