Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

KPK Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Kubu Novanto Minta Hakim Bersikap

Kuasa Hukum Setya, I Ketut Mulya Arsana meminta hakim praperadilan mengambil sikap jika pekan depan KPK kembali tidak menghadiri persidangan.

Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Sidang Praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto.

Pengadilan Negara Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan, persidangan ditunda hingga Rabu (20/9/2017).

Baca: Kasus Dana Desa, KPK Periksa Bupati dan Kajari Pamekasan

Keputusan diambil usai berdiskusi dengan tim pengacara dan satu perwakilan KPK yang mengantar surat permohonan penundaan sidang.

Kuasa Hukum Setya, I Ketut Mulya Arsana meminta hakim praperadilan mengambil sikap jika pekan depan KPK kembali tidak menghadiri persidangan.

"Kami ingin mendapat kepastian hukum. Kalau ada permintaan waktu mundur kembali, bagaimana keputusan yang mulia," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca: KPK Ingin Siapkan Saksi Ahli, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Namun, Hakim Cepi mengatakan tidak bisa memutuskan sikap saat ini juga.

Cepi mengaku baru bisa menentukan langkah berikutnya pada agenda sidang mendatang.

"Majelis tidak bisa memperkirakan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau sudah terjadi, kita sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Cepi.

KPK tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan keperluan administrasi. KPK hanya mengutus satu pegawainya untuk mengantar surat pernyataan permohonan penundaan sidang.

Dalam surat yang dibacakan hakim Cepi, KPK meminta sidang ditunda hingga tiga minggu. Namun, hakim menolak karena dinilai terlalu lama. Penolakan juga datang dari kubu Novanto.

Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani

Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7/2017).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan