Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Hingga PNS Kemendagri

"Pemeriksaan para saksi jelas untuk melengkapi berkas SN, termasuk juga mendalami transaksi dan aliran dana korupsi e-KTP," tambah Febri.

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN) meski Ketua DPR RI itu mengajukan gugatan praperadilan.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada enam saksi dari beberapa unsur atau latar belakang untuk tersangka Setya Novanto pada Jumat (15/9/2017).

"‎Tiga saksi dari pihak swasta yang diperiksa yakni Made Oka Masagung, Monny dan Lulu. Termasuk
Mulyadi, mantan sopir Irman, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga diperiksa untuk tersangka SN," terang ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Istri : Novanto Alami Pengapuran Jantung

Selanjutnya, dua tersangka yang diperiksa ialah Kurniawan Prasetya Atmaja, PNS Kepala Seksi biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil dan Fajar Kurniawan, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Pemeriksaan para saksi jelas untuk melengkapi berkas SN, termasuk juga mendalami transaksi dan aliran dana korupsi e-KTP," tambah Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Baca: KPK Gencar OTT, Jokowi Minta Pejabat Hati-hati

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Baca: Presiden Jokowi: Prestasi KPK Memang di OTT

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan