Kamis, 4 September 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis

"Itu merupakan pengembangan saja, tidak ada OTT," jawab Marwata singkat.

TRIBUN KALTIM/RAHMAT TAUFIK
Rita Widyasari usai mencoblos di TPS 05 Kelurahan Panji, Tenggarong 

Melansir dari Tribunnews.com, yang menelusuri laman acch.kpk.go.if, Rita yang juga adalah Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur, memiliki harta kekayaan yang nilainya terbilang fantastis.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Facebook/Rita Widyasari)

Rita diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Jumlah tersebut melonjak drastis dari pelaporan sebelumnya.

Pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Diketahui juga total harta kekayaan Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.

Harta tidak bergerak Rita tercatat senilai Rp 12.050.000.000.

Harta kekayaan itu terdiri dari 54 aset tanah dan bangunan yang sebagaian besar berada di Kutai Kartanegara.

Sementara harta bergerak Rita tercatat senilai Rp 2.837.000.000.

Harta bergerak itu berupa mobil Ford Everest, Toyota Crown, BMW, dan VW Caravelle.

Tercatat Rita juga memiliki perkebunan dan pertambangan senilai Rp 9.500.000.000.

Dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA, tercatat senilai Rp 200.000.000.000.

Harta bergerak lainnya, Rita juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.

Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.

4. Pengakuan Rita Widyasari atas penetapan statusnya

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rita belum ditangkap dan menjalani penahanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan