Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Inilah yang Akan Dilakukan KPK Setelah Setya Novanto Tidak Lagi Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP

Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.

Baca: Peneliti: KPK Bisa Bikin Sprindik Baru dan Tetapkan Lagi Setya Novanto sebagai Tersangka

Meski begitu, Setiadi menegaskan, bukan berarti pihak KPK akan mengeluarkan Sprindik baru untuk Setya Novanto.

Pihaknya akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu.

"Jadi ini bukan berarti sikap kami (untuk keluarkan sprindik baru). Karena kami akan lakukan konsolidasi dan evaluasi," kata dia.

Kronologi penetapan tersangka dan praperadilan Setya Novanto

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto merasa keberatan atas status tersangkanya yang ditetapkan dari KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.

Gugatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pengadilan dan kini memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto todak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho).

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan