Minggu, 21 September 2025

Komisi VII DPR: Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional

Anggota Komisi VII DPR Ahmad HM Ali menilai, sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen pemerintah Indonesia melalui pola pe

Penulis: Wahyu Aji
KONTAN
Tambang Freeport Indonesia di Papua. 

"Sulit untuk tidak mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT Freeport telah memberikan kesan tidak etis, bahwa mereka tidak punya itikad baik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.

Sementara dalam dimensi yang lebih luas, percakapan Freeport harus ditarik kembali dalam khazanah kedaulatan negara.

Basis argumentasi yang bersifat negosiatif sudah terlanjur membuat kita berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah diplomasi yang tegas untuk mengangkat derajat kedaulatan hukum negara dan membangun positioning baru," katanya.

Dirinya berharap supaya pemerintah segera memberikan ultimatum tegas, jika divestasi 51 persen melalui penerbitan saham baru ditolak, maka Freeport tidak mematuhi kerangka hukum nasional Indonesia.

"Kedua, Pemerintah bisa mempercepat proses ambil alih lewat penerbitan dekrit Presiden atas persetujuan DPR RI, dan menyatakan Freeport sebagai perusahaan yang tidak patuh. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bisnis yang melanggar prinsip hubungan perdagangan yang berkeadilan," katanya.

PT Freeport Indonesia menolak rencana divestasi 51 persen Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru. Perusahaan itu khawatir akan terjadi over capitalition.

Dalam waktu yang bersamaan, Freeport bersikukuh dan berpegang pada klausul perjanjian kontrak karya produk rezim UU 11/1967 tentang Pokok Pertambangan. Padahal semua orang tahu bahwa UU tersebut telah digantikan dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan