Rabu, 5 November 2025

Mahkamah Agung Tanggapi Status Justice Collaborator Nazaruddin

Status justice collaborator yang KPK berikan kepada Nazaruddin menuai polemik tak berkesudahan di publik.

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan Nazaruddin mendapatkan status justice collaborator lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Dikatakan Laode, saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. “Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved