Dipanggil KPK, Ferialdy Noerlan Dicecar Soal Proses dan Mekanisme Pengadaan Crane di Pelindo II
Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Ferdinand Waskita
Baca: Begini Penampakan Tandu Pertama Jenderal Sudirman Saat Perang Gerilya
RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.