Minggu, 24 Agustus 2025

Polemik Panglima TNI

Wiranto Akui Aturan Pembelian Senjata Bisa Multi Tafsir

Antara lain ada empat Undang-Undang (UU), satu instruksi presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri dann satu surat keputusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, didampingi Kepala Badan Intlijen Negara (BIN), Budi Gunawan, Panglima TNI. Jendral TNI. Gatot Nurmantyo, Kapolri. Jendral Pol. Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan (Menhan). Ryamizard Ryacudu, memberikan keterangan soal polemik impor senjata polri, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia punya banyak aturan soal pembelian senjata.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengakui bahwa hal itu berpotensi menimbulkan kesalahan dalam interpretasi aturan.

Dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (6/10/2017), Wiranto menyebut sejak tahun 1948 sampai sekarang, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pembelian senjata.

Antara lain ada empat Undang-Undang (UU), satu instruksi presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri dann satu surat keputusan.

"Mengakibatkan perbedaan penndapat yang berkembang di institusi yang gunakan senjata api, maka segera dilakukan pengkajian, dan penataan ulang tentang berbagai regulasi," ujarnya.

Wiranto yang juga merupakan mantan Panglima TNI itu menyebut, idealnya ada satu aturan yang dijadikan acuan bagi semua pihak yang berwenang melakukan pembelian senjata api, untuk melakukan pembelian. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tafsir atas aturan-aturan yang ada.

"Maka segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi, sampai kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang gunakan senjata api," katanya.

Baca: Akan Maju Pilkada Sumut, Secara Etika Pangkostrad Harusnya Mundur

Apakah faktor tersebut yang menyebabkan pembelian 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter, dan 5.932 butir peluru oleh Polri sampai hari ini masih dipermasalahkan, Wiranto tidak menjelaskannya.

Namun terkait senjata Polri yang masih ditahan di gudang bandara Soekarno - Hatta, menurut Wiranto menyebut Panglima TNI. Jendral TNI. Gatot Nurmantyo, akan segera mengeluarkan surat rekomendasi. akan tetapi sejumlah peluru yang dikategorikan peluru tajam, harus dititipkan ke Mabes TNI.

Wiranto dalam konfrensi pers tersebut, tidak menjelaskan tentang perbedaan tafsir aturan, dalam kasus pembelian senjata oleh Polri. Sementara Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian, dan Panglima TNI, tidak mau memberikan komentar terkait konfrensi pers hari ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan