Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang Sebagai Saksi Adalah Tindak Pidana

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum."

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.

Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.

Baca: Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa

Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar

Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.

"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.

Menurut dia, bila panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, harusnya bisa dilakukan panggilan paksa.

Baca: Sekjen Gerindra Tegaskan Partainya Tidak Tertarik Dukung Ridwan Kamil Dalam Pilgub Jabar

Hakim juga mempunyai cukup alasan untuk menduga saksi tidak mau hadir maka hakim dapat memerintahkan untuk dipanggil paksa.

Hal tersebut diatur dalam pasal 159 ayat 2 KUHP sama dengan Pasal 154 ayat (1) KUHAP.

"Terlepas dari kasus ini, harusnya saksi-saksi memahami betapa ada kewajiban hukum yang ada sanksinya kalau dia mangkir tanpa alasan yang dibenarkan Undang-undang," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan