Kamis, 11 September 2025

Perppu Ormas

Reaksi Golkar Terhadap Ancaman SBY Soal Revisi UU Ormas

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengancam akan mengeluarkan petisi politik.

Penulis: Wahyu Aji
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi sambutan di acara 

SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.

Namun, Presiden ke-6 RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.

"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.

Baca: Dapat Gelar Profesor Terorisme, Bukti Tito Bukan Hanya Ahli Dalam Teori

SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi. Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.

Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU.

"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran Pacitan, Jawa Timur itu.

Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan