Ini 5 Fakta Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Motif Sampai Ancaman Hukuman
Meme Setya Novanto yang sedang sakit sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Editor:
Ferdinand Waskita
3. Barang Bukti
Dyan Kemala Arrizqi ditangkap di rumahnya di Duta Garden Blok F8 No.1, Perumahan Duta Garden, Tangerang.
Ia ditangkap pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pada pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian pada saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.
4. Ancaman Hukuman
Laporan yang diterima kepolisian atas Kasus Dyan diterima pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017.
Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
5. Merupakan seorang kader PSI
Dilansir dari kompas.com , Dyan diketahui berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.
Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi. (TribunWow.com / Dian Naren)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 5 Fakta di Balik Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Nomor 4 Ancaman Hukumannya!