Korupsi KTP Elektronik
KPK Sebut Hak Imunitas Tidak Bisa Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari alasan Ketua DPR, Setya Novanto mangkir dari panggilan penyidik, Senin (13/11/2017).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Saut Situmorang Hargai Upaya Setya Novanto Laporkan Dirinya Ke Mabes Polri
Menurut Febri, imunitas anggota DPR terbatas hanya terkait pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan tugasnya.
Sementara anggota DPR yang diduga melakukan korupsi atau mengetahui mengenai korupsi tidak dapat berlindung kepada hak imunitas tersebut.
"Diatur dalam UUD sampai UU MD3, lebih terkait pada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan. Hak impunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," tuturnya.
Febri melanjutkan total, KPK telah 10 kali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP.
Sementara untuk penyidikan dengan tersangka Anang, KPK telah tiga kali melayangkan panggilan terhadapnya.
Sejumlah panggilan tidak dipernuhi Setya Novanto dengan berbagai alasan.