Mantan Petinggi Pertamina Masuk DPO Kasus Korupsi Penjualan Aset
Gathot yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 2008 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.