Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Untuk Pimpinan DPR Tidak Bisa Intervensi MKD
Setya Novanto menulis dua surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Soal Ketua DPR, Bambang Soesatyo: Saya Tidak Mau Kalau Tidak Dapat Restu Setya Novanto
Dijelaskan dia, status Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar menjadi sebuah kekuatan hukum posisi Ketua DPR RI saat ini belum bisa diotak-atik.
Meskipun, saat ini sudah ada Plt Ketua Umum Partai Golkar yang dijabat Idrus Marham, tetapi dalam undang-undang tidak mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt).
"Itu sebabnya dia surat ini memiliki kekuatan untuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya sendiri Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar," katanya.