Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah Pesan MKD Dalami Kemungkinan Tekanan Politik Dalam Kasus Setya Novanto

"Bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Setya Novanto tentang apa yang dia hadapi,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diketuai Sufmi Dasco Ahmad tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pertemuan tersebut ingin menggali pandangan tersangka kasus dugaan pengadaan e-KTP Setya Novanto.

Baca: Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Sengaja Ulur Waktu

"Bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Setya Novanto tentang apa yang dia hadapi," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Fahri berpesan kepada MKD untuk mendalami sejumlah hal.

Baca: Setelah Bertemu Jokowi, DPD 1 Golkar Akan Temui Jusuf Kalla

Di antaranya soal kemungkinan tekanan politis dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Misalnya apakah Setya Novanto mendapatkan tekanan-tekanan dan negosiasi oleh elite politik atau penegak hukum tertentu, sebaiknya itu didalami juga. Sebab kasus Setya Novanto ini kental politiknya," kata Fahri.

Menurutnya, jika dilihat dari sisi hukum lemah menjadikan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Baca: Dedi Mulyadi Beberkan Hasil Pembicaraan DPD 1 Golkar Dengan Jokowi

"Sudah terbukti dibebaskan oleh praperadilan yang lalu dan kemungkinan akan bebas di praperadilan yang akan datang, nuansa politiknya justru harus terungkap. MKD dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini KPK memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca: Andi Narogong Akhirnya Ungkap Soal Pertemuan Dengan Setya Novanto Bahas Proyek e-KTP

Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK.

"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Pengacara Setya Novanto Keberatan KPK Minta Tunda Sidang Tiga Pekan

Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto ‎karena adanya laporan.

Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.

"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," kata Febri.

Baca: Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu

Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD.

Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.

HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved