Korupsi KTP Elektronik
Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan,"
Baca: Ancam Tembak Orang, Baintelkam Polri Akan Panggil Pengacara Setya Novanto
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Baca: Soal Senjata Api Pengacara Setya Novanto, Begini Kata Kapolri
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," kata Febri.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD.
Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.