Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Bawa Satu Troli Berkas Perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor, Ini Penampakannya
Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.
Pantauan Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.
Baca: Hendardi Nilai Marsekal Hadi Dapat Tinjau Ulang Mutasi Jabatan yang Dilakukan Jenderal Gatot
Baca: Ini Kata Dirut Transjakarta Soal Petugasnya Hentikan Mobil Dewi Perssik Masuk Busway
Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novanto dengan jabatan Ketua DPR RI.

Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas perkara lengkap
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.

Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).
Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Pada Rabu siang, sejumlah pengacara Novanto mendatangi Gedung KPK. Salah satu pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.