Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Bawa Satu Troli Berkas Perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor, Ini Penampakannya

Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.

Pantauan Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.

Baca: Hendardi Nilai Marsekal Hadi Dapat Tinjau Ulang Mutasi Jabatan yang Dilakukan Jenderal Gatot

Baca: Ini Kata Dirut Transjakarta Soal Petugasnya Hentikan Mobil Dewi Perssik Masuk Busway

Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.

Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novanto dengan jabatan Ketua DPR RI.

Setya Novanto
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berkas perkara lengkap

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.

Setya Novanto
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).

Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Pada Rabu siang, sejumlah pengacara Novanto mendatangi Gedung KPK. Salah satu pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan