Senin, 13 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Nama Ganjar dan Yasonna Hilang, KPK Bantah Main Mata dengan Partai Penguasa

Terkait dakwaan, menurut Febri, tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah adanya tudingan dari kuasa hukum Setya Novanto (SN) yang menyatakan KPK "main mata" dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.

Ini karena ada dua nama yakni Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah dan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM yang hilang dalam surat dakwaan Setya Novanto.

"‎Sebaiknya kuasa hukum fokus saja pada pembelaan kliennya," kata Febri, Kamis (14/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait dakwaan, menurut Febri, tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya.

Diketahui hilangnya nama Ganjar Pranowo, bekas Wakil Ketua Komisi II dan koleganya, Yasonna Laoly menjadi sorotan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

"Di sini (dakwaan Setya Novanto) tidak ada lagi (nama Ganjar dan Yasonna). Dalam dakwaan yang lalu (perkara Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong) masih disebut menerima," ungkap Maqdir.

Baca: Tanpa Teks Andi Narogong Sampaikan Pledoi: Saya Salah dan Menyesal

Selain itu, Maqdir juga menyoroti mengenai jatah Menteri Dalam Negeri 2009-2014, Gamawan Fauzi.

Jika dalam dakwaan perkara sebelumnya, disebut menerima USd4,5 juta maka di dakwaan Novanto hanya disebut menerima satu ruko di Kebayoran.

Atas adanya beberapa perbedaan dari terdakwa terdahulu dan hal lain yang dianggap janggal, Maqdir meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi atau mengajukan keberatan.

Lebih lanjut, soal hilangnya nama Ganjar dan Yasonna, Febri menjelaskan konstruksi hukum dakwaan secara umum sama. Namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa.

"Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan. Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan‎," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved