Senin, 18 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kemarin Fredrich Bilang Akan Penuhi Panggilan KPK Kecuali "Dipanggil" Tuhan, Ternyata

Hingga Jumat (12/1/2018) siang, pengacara Fredrich Yunadi belum juga memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com / Abdul Qodir
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (12/1/2018) siang, pengacara Fredrich Yunadi belum juga memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut terkait status Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Justru kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, yang datang ke kantor KPK.

Baca: Fredrich Yunadi Tidak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum

Sapriyanto menyampaikan, ingin menanyakan dahulu jawaban dari pihak KPK atas permintaan penundaan pemeriksaan Fredrich yang diajukan sebelumnya.

Kamis (11/1/2018) kemarin, Fredrich mengatakan insya Allah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK pada hari ini.

Namun, kata dia, bisa saja niatnya datang ke KPK tidak terjadi jika takdir Tuhan berkata lain.

"Besok, insya Allah hadir," ujar Fredrich usai menyaksikan penggeledahan tim penyidik KPK di kantor Yunadi and Associates, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018) malam.

Baca: La Nyalla Merasa Diperas Partai Gerindra di Hambalang

Apakah Anda tidak akan mangkir?

"Insya Allah. Namanya orang, bisa saja saya keluar (rumah) ada kecelakaan tidak ada yang tahu," kata Fredrich.

"Saya beritahu yah, saya ini jantung saya ini pasang 12 ring. Kalau tahu-tahu misalkan saya 'dipanggil' (Tuhan), masa' saya bohong, kan enggak tahu saya sudah mati," ucapnya.

Sementara itu, Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum mengaku sebelumnya telah memasukkan surat ke kantor KPK.

Surat tersebut berisi permintaan penundaan pemeriksaan Fredrich sampai keluar putusan sidang kode etik kasus Fredrich dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Padahal, diketahui Fredrich sebagai warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

Selain itu, tidak ada kaitannya antara proses yang dilakukan oleh Peradi dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga KPK.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Suutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

Saat itu, Fredrich Yunadi merupakan kuasa hukum atau pengacara dari Setya Novanto.

Sementara, Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Rencananya, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka pada Jumat, 12 Januari 2018.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan