Respons Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kami Tidak Korupsi
Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ringkasan Berita:
- Garisbawahi putusan majelis hakim dirinya tidak korupsi sama sekali
- Proses akuisisi sangat strategis, bukan hanya untuk ASDP, tapi untuk negara Indonesia
- Minta Presiden Prabowo untuk memberikan pelindung hukum bagi para profesional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Ira menegaskan dirinya bersama dua rekannya tidak melakukan korupsi.
"Kami ingin sedikit menggarisbawahi, bahwa seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali," kata Ira kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dikatakan dia, proses akuisisi sangat strategis, bukan hanya untuk ASDP, tapi untuk negara Indonesia.
"Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," jelasnya.
Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya
Ira meminta Presiden Prabowo untuk memberikan pelindung hukum bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa.
"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. Dan itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Di mana sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3T," terangnya.
Ira menegaskan ASDP kurang lebih melayani sekitar 300-an lintasan di seluruh Indonesia.
70 persennya adalah lintasan perintis, di mana ASDP adalah satu-satunya operator yang melayani lintasan itu.
Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Sehingga kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya telor saja bisa naik 3 kali lipat," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi bersalah dan telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
"Menyatakan Terdakwa I Ira Puspadewi Terdakwa II Muhammad Yusuf Hadi dan Terdakwa III Harry Muhammad Adhi Caksono. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto dalam amar putusannya di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa dihukum penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," putus Hakim Ketua Sunoto.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ira Puspadewi 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 subsider 4 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.