Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK, Febri: Silakan Saja KPK Pasti Hadapi
Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.
Namun, kata dia, waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.

Benda yang disita, kata Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus ini.
"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yg dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ucapnya.
Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu, Sapriyanto menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.
Menurutnya, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1/2018), seharusnya berakhir pukul 00.00 WIB.
Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB.
Sapriyanto pun melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, di mana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.
Fredrich ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif. (theresia felisiani/wly)