Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK, Febri: Silakan Saja KPK Pasti Hadapi

Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.

TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.

Namun, kata dia, waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Benda yang disita, kata Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus ini.

"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yg dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ucapnya.

Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu, Sapriyanto menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.

Menurutnya, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1/2018), seharusnya berakhir pukul 00.00 WIB.

Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB.

Sapriyanto pun melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, di mana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.

Fredrich ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif. (theresia felisiani/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan