Rabu, 3 September 2025

Publik Perlu Mencatat Partai yang Menyetujui LGBT dan Pernikahan Sejenis

Maneger menilai publik sejatinya perlu mencatat dengan baik parpol-parpol yang menyetujui LGBT.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi damai terkait Lesbian Gay Biseks Transgender (LGBT) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (29/12/2017). Dalam aksinya, mereka menolak legalisasi LGBT karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan Pancasila serta tidak sejalan dengan norma-norma kesusilaan dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perilaku LGBT dengan membuat peraturan pelarangan LGBT di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, mengungkap perlunya publik atau masyarakat mencatat partai politik yang menyetujui Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pernikahan sejenis.

Maneger menyampaikan hal ini terkait dengan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengungkapkan, saat ini sudah ada 5 fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku LGBT berkembang di Indonesia.

Ia mengatakan jika itu benar, maka tak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia masih terjadi disparitas politik.

"Jika hal itu benar adanya, hal ini semakin menjadi terang benderang bahwa di negeri ini masih terjadi disparitas politik," ujar Maneger melalui keterangannya, Minggu (21/1/2018).

Baca: Konstruksi LRT di Pulogadung Roboh, 5 Orang Jadi Korban

Disparitas politik tersebut, kata Maneger, dibuktikan dengan banyaknya aspirasi publik yang justru berlawanan dengan partai politik atau pun para anggota DPR, yang sejatinya mewakili suara rakyat.

"Lihat saja publik maunya A, tapi partai politik di DPR maunya B," ungkap mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 itu.

Oleh karena itu, Maneger menilai publik sejatinya perlu mencatat dengan baik parpol-parpol yang menyetujui LGBT.

Ini bisa menjadi pertimbangan publik tersendiri dalam menilai sebuah parpol.

Baca: KPK Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan Fredrich Yunadi

Menurutnya, LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan Pancasila, konstitusi, UU, budaya dan agama-agama di Indonesia, maka seharusnya publik berhak mengevaluasi partai-partai itu.

"Publik berhak dan harus mengevaluasi parpol yang menyetujui LGBT. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan