Sabtu, 11 Oktober 2025

Pemilu 2019

Verifikasi Faktual Demokrat Diskors‎ Tunggu Pengurusnya yang Sakit

"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit)."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Verifikasi Faktual KPU terhadap Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018). 

Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

"Kalau tadi ada beberapa partai yang kita beri waktu perpanjangan di masa perbaikan karena tidak bisa memberikan kepastian untuk datang," katanya.

Dalam verifikasi faktual menurut Pramono pihaknya mencocokan data yang ada di SK kepengurusan dengan orang aslinya.

Karena itu Kartu tanda penduduk, serta pengurus tersebut harus ada saat diverifikasi.

"Harus membuktikan dengan KTP elektronik dan kartu anggotanya. Misal ketinggalan di rumah berarti harus ambil ke rumah," katanya.

Partai Demokrat total memiliki 125 pengurus DPP, Sehingga memerlukan setidaknya 38 orang pengurus perempuan agar memenuhi syarat.

Adapun syarat 30 persen kepengurusan perempuan terdapat pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengatur bahwa untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved