Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2019

Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat verifikasi faktual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat verifikasi faktual.

Dua persyaratan verifikasi faktual tentang kepengurusan dan 30 persen perwakilan perempuan belum terpenuhi.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, akan memerintahkan dua orang pengurusnya yang tidak hadir hari ini untuk segera menghadap KPU.

Baca: KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Baca: KPU Pastikan Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual

"Kami akan suruh menghadap ke KPU. Begitupun dengan pengurus perempuan yang sakit, akan saya suruh ke KPU," ujar Zulkifli kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

KPU memberi waktu kepada PAN untuk segera melengkapi syarat verifikasi faktual hingga 30 Januari 2018 atau dua hari mendatang.

Meski belum dinyatakan lolos, namun Zulkifli bersyukur bahwa proses verifikasi faktual pada hari ini berjalan lancar.

Baca: Fahira Idris: Kasus Gizi Buruk dan Campak di Asmat Harus Jadi yang Terakhir

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Batalkan Rencana Mendagri Angkat Perwira Polri Jadi PJ Gubernur

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada KPU dan Bawaslu secara data sudah lengkap, yang menjadi soal masalah orangnya," kata Zulkifli.

Seperti diketahui, verifikasi faktual KPU dilakukan di Kantor DPP PAN di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Komisioner KPU yang hadir diantaranya Arief Budiman dan Wahyu Setiawan, selain itu hadir pula Komisioner Bawaslu, Abhan.

Baca: Angka Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Capai 36,4 Persen

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan