Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengakuan Saksi: Kuitansi Uang Honor Rp 22,5 Juta untuk Diah Hangus Dibakar

Soal uang Rp 22,5 juta Diah merasa tidak menerima. Jangankan uangnya, kuitansi empat rangkap penerimaan uang juga tidak diterima oleh Diah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (6/11/2017). Diah Anggraini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Karena Diah tiga kali menggantikan Gamawan Fauzi mewakili Mendagri saat itu, maka total Diah menerima Rp 22,5 juta.

Suciati melanjutkan, pembayaran tersebut dilakukan atas amanat dari Dirjen Dukcapil kala itu, Irman.

"Itu perintah Pak Dirjen, pertanggungjawaban ada kuitansi rangkap 4 yang ditandatangani Dirjen," ‎kata Suciati.

Mengenai sumber uang, Suciati menjelaskan uang berasal dari uang talangan yang sebelumnya telah disiapkan Irman dengan lebih dulu ditukarkan ke money changer.

"Itu uang talangan karena dana dari DIPA belum cair," kata Suciati.

"Sebelumnya kalau DIPA belum cair apa sering ada dana talangan? ," tanya jaksa lagi.

"Kalau untuk pimpinan sebelumnya tidak Pak Jaksa. Kalau di Pak Irman baru itu," kata Suciati.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved