Korupsi KTP Elektronik
Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika
Kerjasama Fredrich dan Bimanesh dilakukan agar mantan Ketua DPR tersebut tidak dapat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pada Kamis (16/11/2017), terdakwa Fredrich Yunadi bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo, tenaga medis dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.