Korupsi KTP Elektronik
Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika
Kerjasama Fredrich dan Bimanesh dilakukan agar mantan Ketua DPR tersebut tidak dapat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya menyebut advokat Fredrich Yunadi melakukan persekongkolan dengan dokter Bimanesh Sutarjo supaya Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP, dapat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kerjasama Fredrich dan Bimanesh dilakukan agar mantan Ketua DPR tersebut tidak dapat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa (Fredrich Yunadi,-red) menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal terdakwa untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi," tutur JPU KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca: Kuasa Hukum Fredrich Pasrah Sidang Praperadilan Gugur
Dalam rangka menegaskan permintaan itu, terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui Bimanesh Sutarjo di kediamannya yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Tujuan pertemuan untuk memastikan agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
"Terdakwa juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya padahal tidak ada sirat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," kata JPU.
Di dalam surat dakwaan disebutkan Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan terdakwa padahal dirinya mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KTP.
Baca: Terungkap dalam Dakwaan Jaksa: Novanto Sembunyi di Hotel di Kawasan Sentul
Lalu, Bimanesh menghubungi dokter Alia, selaku Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Setya Novanto yang direncanakan aka masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipetensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik.
"Selain itu, dokter Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dokter Mohammad Toyibi dan dokter Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bernama Setya Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi e-KTP.
Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.