Minggu, 7 September 2025

Hak Angket KPK

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK

"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar. 

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada 1di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.

"Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.

Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi.

Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

" Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan