Kamis, 21 Agustus 2025

Sinergi Kemenaker RI, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Memperluas Kepesertaan dan Kepatuhan

Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi

Editor: Eko Sutriyanto

Sementara untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional.

“Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” kata Sugeng

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan