Sabtu, 11 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

M Nazaruddin 'Nyanyi' di Pengadilan, Uang Korupsi e-KTP Gamawan Dibelikan Ruko dan Tanah

"Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta"

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali bersaksi dalam kasus korupsi KTP-el. Kali ini ia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Senin (19/2).

Dalam kesaksiannya kali ini, ia menyebutkan ada aliran uang ke Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang punya peran meloloskan pemenang lelang KTP-el.

"Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian.

Ia menambahkan, bahkan ia menerima ancaman dari Gamawan, jika uang tak diterimanya, penetapan pemenang akan dibatalkan.

"Ada ancaman Mendagri lelang dibatalkan jadi satu bulan. Surat penetapan pemenang sendiri ditunda 2 minggu hingga 3 minggu, baru setelah uang diberikan surat keluar," lanjut Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengaku, pemberian uang tersebut tak langsung diserahkan kepada Gamawan, melainkan kepada adiknya yaitu Azmin Aulia.

Pun, yang diserahkan tak semua berbentuk uang. Kata Nazaruddin, adapula yang berbentuk aset seperti ruko, dan tanah.

Baca: Si Cantik Wendy Alfiana Wilson Jadi Begitu Emosional Saat Syuting Film Horor Ini

Baca: Dua Pekan Pasca-Longsor Underpass Bandara Soetta, Seperti Apa Hasil Lidik Polisi?

"Dibelikan ruko di Grand Wijaya, kemudian ada juga berupa tanah di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Selain M Nazaruddin, di sidang kali ini penyidik KPK juga menghadirkan delapan saksi lainnya.

Mereka adalah Kepala SPI PT Len Indonesia Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

Lalu, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting, mantan koordinator keuangan konsorsium PNTI Indri Mediana, anggota DPR Arif Wibowo, dan Mechias Markus Mekeng.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved