Korupsi KTP Elektronik
Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dengan putusan hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dengan putusan hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya, Senin (5/3/2018).
Diketahui Fredrich merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Fredrich Curhat di Jantungnya Terpasang 16 Ring
Fredrich pun langsung bereaksi dengan putusan tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait putusan majelis hakim atas perkara Fredrich Yunadi.
1. Ajukan banding
Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi langsung tidak terima.
Dengan suara lantang, fredrich langsung mengambil mic dan menyatakan mengajukan perlawanan.
“Kami mengerti yang mulia dan kami akan langsung mengajukan banding. Kami melawan,” ujar Fredrich dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan
Hakim Syaifudin yang memimpin sidang tersebut lalu memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding.
Dia menjelaskan banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan yang mulia,” jawab Fredrich.
2. Ancam mogok sidang
Terdakwa Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP pada Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya akan tetap Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara. Saya tidak akan mendengarkan. Silakan saja," ungkap Fredrich menanggapi ketetapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Fredrich Ancam Mogok Sidang, Kuasa Hukum: Semoga Bisa Berfikir Jernih
Fredrich menuturkan dia mengancam melakukan itu, bahkan mogok bicara dan tidak akan mendengarkan materi persidangan jika dipaksa hadir karena menurutnya ini merupakan hak asasinya.
"Karena itu hak asasi manusia. Pasal 28 a sampai j UUD 45, Karena saya tidak mau hak saya diperkosa, Pak," tegasnya.
Fredrich menyampaikan sikap tersebut sebagai protes karena sejumlah permintaannya terkait hal-hal soal praperadilan yang digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan akibat KPK melimpahkan pokok perkaranya ke Pengadikan Tipikor Jakarta.
"Kami keberatan majelis. Karena itu Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3) Pak, dalam KUHAP Pak.
Itu adalah hak kita untuk mengajukan apa yang tidak dikabulkan atau belum sempat diperiksa di praperadilan. Dan itu bukan merupakan suatu pendapat Pak. Tetapi itu sudah dalam hukum pak, Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3)," ungkap Fredrich.
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Permohonan lain dari Fredrich yang ditolak majelis hakim yakni menghadirkan Ketua KPK-Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK-Brigjen Aris Budiman dan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso.
Dia menuding ketiganya telah menyalahgunakan kewenangan.
"Tapi yang kami permasalahkan Pak, surat palsu ini digunakan oleh jaksa-jaksa ini pak. Tidak bisa dalam hal ini dilepaskan. Kalau tidak digunakan di sini, kami sudah cukup mengerti, kami pengacara lebih dari pada 30 tahun. Kami tahu ke mana kami harus mengadu. Tetapi karena ini digunakan dalam sidang ini, tidak ada alasan kalau mereka tidak dipanggil, saya keberatan," ungkap Fredrich.
Baca: Sidang Setya Novanto Akan Digelar Setiap Hari
Atas alasan tersebut majelis mempersilakan Fredrich mengajukan keberatan secara tertulis dan akan dicatat dalam berita acara. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan Fredrich akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis 15 Maret 2018," singkat Saifuddin.
3. Kuasa hukum berharap Fredrich berpikir jernih
Menyikapi niatan Fredrih akan mogok sidang, kuasa hukumnya, Sapriyanto Reva mengaku khawatir dengan ancaman Fredrich.
"Harus ada kesepakatan, nanti bagaimana jika terdakwa tidak hadir sidang," kata Sapriyanto Reva dalam persidangan, Senin (5/3/2018).
Sapriyanto Reva berharap peristiwa mogok sidang tidak terjadi.
Dia berharap Fredrich memikirkan ulang, tidak mengambil keputusan untuk mogok sidang termasuk jika dihadirkan paksa ke persidangan.
"Masih ada waktu sidang lanjutan hingga seminggu kedepan. Semoga nanti bisa berpikir jernih dan mau hadir sidang," katanya.
4. Ditegur sang Istri
Istri Fredrich Yunadi, Sisca Yuniar hadir mendampingi sidang lanjutan sang suami di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).
Selain istri, anak Fredrich dari pernikahannya yang pertama bernama Alexandra Yunadi juga hadir di persidangan didampingi seorang pria berkulit putih yang menggunakan masker.
Sikap Fredrich menyikapi puusan hakim sepertinya menjadi perhatian khusus sang istri.
Usai persidangan, istri Fredrich, Sisca Yuniar yang menggunakan baju hitam dan tas merah langsung menghampiri sang suami.
Baca: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Penuhi Panggilan KPK
Tampak pasangan suami istri tersebut terlibat pembicaraan soal sikap Fredrich di sidang.
Sisca Yuniar memprotes dan tidak setuju melihat Fredrich yang emosional di persidangan tadi.
"Kamu kenapa seperti itu, jangan begitu tidak bisa," tegur Sisca Yuniar pada Fredrich.
Fredrich dengan sabar menjawab pertanyaan istri tercinta.
Dia menyatakan hanya ingin mencari keadilan dan mempertahankan haknya.
"Tapi kan semua orang harus tahu, ini nggak benar. Kita harus menjelaskan faktanya biar orang tahu," jawab Fredrich.
Perbincangan keduanya berlanjut hingga ke luar ruang persidangan, tampak raut muka kesal dari Sisca Yuniar.
Sementara Fredrich langsung terdiam.
Guna menengahi perselisihan antara Sisca Yuniar dan Fredrich, anak Fredrich, Alexandra Yunadi mengambil jalan tengah.
"Tante, tante, sudah tante," bisik Alexandra Yunadi membujuk Sisca Yuniar agar tidak lagi mencecar Fredrich, suasana mendadak hening.
Diketahui di sidang-sidang sebelumnya, Fredrich selalu lantang setiap kali diwawancarai awak media.
Kali ini pasca ditegur sang istri, Fredrich mendadak irit bicara.
"Saya terserah kuasa hukum mau apa, yang jelas saya tetap melawan," singkatnya.
Usai berbicara itu, Fredrich bungkam.
Dia membiarkan kuasa hukumnya yang meladeni pertanyaan awak media.
Sampai akhirnya, keluarga Fredrich yang lain membawa Fredrich menjauh dari awak media.