Senin, 18 Agustus 2025

Ujaran Kebencian

PPATK Dilibatkan Telusuri Dana Kelompok MCA

Bareskrim Polri akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dana atau rekening para anggota kelompok penyebar berita bohong.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan 

Oleh karena itu, Syafruddin meminta jajarannya tidak ada lagi menyebutkan atau membawa-bawa nama muslim dalam mengemukakan kasus penyebaran hoaks The Family MCA.

"Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army, itu no," tegas Syafruddin di Jakarta Pusat.

Menurut Syafruddin, seorang muslim tidak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab berupa menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Ia memastikan Polri akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.

Baca: Permainan Kartu Remi Berujung Duel, Tubuh Ketut Ngarta Bersimbah Darah

Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap pada Minggu (4/3/2018).

Sebelumnya, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2/2018).

Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara.

RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC dan seorang lagi di Yogyakarta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan