Tiga Mahasiswa Surabaya Bertukar Informasi Peretasan Lewat Aplikasi Telegram
"Mereka punya forum salah satunya menggunakan aplikasi telegram," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.cokm, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa Surabaya, pelaku peretasan 3.000 sistem elektronik dan situs internet di 44 negara bertukar informasi melalui aplikasi komunikasi Telegram.
Ketiga tersangka itu, yakni AN (21), ATP (21), dan KRS (21), merupakan anggota komunitas Surabaya Black Hat yang beranggotakan sekitar 707 orang.
Baca: Sistem Elektronik Pemerintah Kota Los Angeles Jadi Korban Peretasan Tiga Mahasiswa Surabaya
Mereka kerap bertukar informasi peretasan melalui aplikasi Telegram.
"Mereka punya forum salah satunya menggunakan aplikasi telegram," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Roberto menerangkan, dalam aplikasi itu, mereka bertukar informasi akses terlarang.
Baca: Senyum dan Pengakuan Vicky Shu Dalam Sidang Kasus First Travel
"Jadi mereka semua berbicara di sana, mengirimkan data dan memang kebanyakan dari mereka adalah bertukar informasi mengenai kegiatan ilegal access bisa dilakukan," ujar Roberto.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri aktivitas kegiatan dalam grup tersebut.
Baca: Jokowi: Saya Tidak Menandatangani UU MD3
Namun, kini tak dapat terdeteksi lantaran grup sudah dibubarkan.
"Begitu ketangkap dan ramai itu mereka sudah menutup forum chat-nya sekarang. Jadi kami masih mengandalkan kekuatan dari analisa digital forensik," ujarnya.
Subdirektorat Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Polrestabes Surabaya meringkus tiga tersangka pelaku peretasan sekitar 3.000 sistem elektronik dan situs internet di 44 negara.
Baca: Ribuan Sistem IT di 44 Negara Jadi Korban Hacker Mahasiswa Surabaya
Tersangka berinisial AN (21), ATP (21), dan KRS (21) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka melakukan peretasan sejak 2017.
Roberto menerangkan, para tersangka menggunakan metode SQL Injection melalui bahasa pemrograman untuk melakukan peretasan.
Ketiga pelaku merupakan anggota komunitas peretasan Surabaya Black Hat.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dan Internet Crime Complaint Center atau IC3 yang berpusat di New York, AS, mengenai peretasan yang dilakukan di Indonesia.
Kemudian, polisi menangkap tiga tersangka di Surabaya, Minggu (11/3/2018).
Namun, terdapat tiga tersangka lain, yang tengah dilakukan pengejaran. Mereka juga anggota dari SBH.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.