Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Nyanyian Setya Novanto soal Puan Maharani dan Pramono Anung Bahayakan KPK

KPK bakal dikriminalisasi jika menyentuh kader partai politik pendukung pemerintah dalam pusaran korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, menyatakan pernah diberitahu oleh Made Oka Masagung dan Andi Agustinus mengenai adanya aliran dana kepada Puan serta Pramono.

Namun Setya Novanto tidak pernah mengonfirmasi keterangan Masagung dan Andi Agustinus kepada Puan.

Setya Novanto hanya pernah menanyakan pemberian uang itu kepada Pramono Anung dalam sebuah kesempatan.

Namun saat itu Pramono tidak memberikan jawaban jelas.

Baca: Heri Pinjam Mobil Lalu Digadaikan Seharga Rp 15 Juta

Menurut Emerson, KPK juga harus menyelidiki soal dakwaan Setya Novanto yang disebut memperkaya diri karena menerima uang Rp 71 miliar.

"Pertanyaanya, uang Rp 71 miliar ini diambil sendiri atau dibagi-bagiin biar tidak ribut. Mengenai adanya pernyataan dari Presiden Jokowi yang menyatakan kalau ada fakta yang cukup harus ditelusuri, ini bisa jadi lampu hijau bagi KPK untuk tidak ragu menuntaskan kasus e-KTP," tambahnya.

ICW menilai setiap partai bisa menerima uang korupsi e-KTP, tak peduli partai oposisi atau partai pendukung pemerintah. Pandangan itu disetujui oleh Pipin.

"Korupsi tidak mengenal namanya partai pendukung atau oposisi pemerintah. Publik menantikan ketegasan KPK merespon nyanyian Setya Novanto," terang Pipin. (tribunnetwork/theresia felisiani)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan