Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Nyanyian Setya Novanto soal Puan Maharani dan Pramono Anung Bahayakan KPK

KPK bakal dikriminalisasi jika menyentuh kader partai politik pendukung pemerintah dalam pusaran korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyanyian sumbang Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, yang menyebut dua kader PDI Perjuangan mendapat aliran uang masing-masing 500 ribu dolar AS, terus menjadi isu politik.

Apalagi dua orang kader tersebut, Puan Maharani dan Pramono Anung, tengah menjadi menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopiah, khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikriminalisasi jika menyentuh kader partai politik pendukung pemerintah dalam pusaran korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

"Saya khawatir ketika KPK menyerang partai pendukung pemerintah akan terjadi kriminalisasi terhadap KPK dan komisionernya," kata Pipin dalam diskusi bertema Nyanyian Ngeri Setnov, di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Pipin juga mengaku mendapatkan informasi adanya tarik-menarik atau saling serang antar partai terkait penyebutan nama penerima uang panas proyek e-KTP oleh Setya Novanto.

Saling serang dimaksud yaitu antara PDI Perjuangan dengan Partai Demokrat.

Hasto, Pramono Anung dan Puan Maharani
Hasto, Pramono Anung dan Puan Maharani ()

Baca: PDIP Godok Tiga Nama Kader Terbaiknya untuk Dampingi Jokowi

"Presiden persilakan (KPK memproses Puan dan Pramono), tapi nanti tahu-tahu ada tim yang melobi untuk tidak memproses. Jadi penegakan hukum harus sama terhadap semua orang. Semua warga negara sama di mata hukum," katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, keterangan Setya Novanto itu memang menarik namun bukan bagian dari babak baru di kasus megakorupsi yang disidik KPK.

"Nyanyian Setya Novanto menarik, bukan babak baru, tapi babak penyisihan. Ini merujuk dakwaan Irman yang menyebut jumlah orang yang terima uang hampir 72 nama baik organisasi maupun korporasi," terang Emerson dalam acara yang sama.

Emerson menyebut kasus e-KTP masih babak penyisihan karena saat ini pihak yang diproses KPK baru delapan orang atau paling tidak baru 10 persen dari total pihak yang disebut menerima dana e-KTP.

Ditanya lebih lanjut soal berapa persen ICW percaya pada nyanyian Setya Novanto, Emerson menjawab pihaknya hanya percaya pada Allah.

Baca: Penumpang Pesawat Qatar Airways Tertangkap Bawa 2 Kg Kokain saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Namun menurutnya, paling tidak nyanyian Setya Novanto merujuk pada nyanyian M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Kami hanya percaya pada Allah, tapi paling tidak merujuk ke Nazaruddin. Dia sering kali nyanyi, sebagian besar yang dikatakan terbukti. Saat ini yang perlu dikejar itu adalah nyanyian Setya Novanto bisa dibuktikan atau tidak. Berapa persen pun kebenarannya, harus ditelisik oleh KPK," tambahnya.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, menyatakan pernah diberitahu oleh Made Oka Masagung dan Andi Agustinus mengenai adanya aliran dana kepada Puan serta Pramono.

Namun Setya Novanto tidak pernah mengonfirmasi keterangan Masagung dan Andi Agustinus kepada Puan.

Setya Novanto hanya pernah menanyakan pemberian uang itu kepada Pramono Anung dalam sebuah kesempatan.

Namun saat itu Pramono tidak memberikan jawaban jelas.

Baca: Heri Pinjam Mobil Lalu Digadaikan Seharga Rp 15 Juta

Menurut Emerson, KPK juga harus menyelidiki soal dakwaan Setya Novanto yang disebut memperkaya diri karena menerima uang Rp 71 miliar.

"Pertanyaanya, uang Rp 71 miliar ini diambil sendiri atau dibagi-bagiin biar tidak ribut. Mengenai adanya pernyataan dari Presiden Jokowi yang menyatakan kalau ada fakta yang cukup harus ditelusuri, ini bisa jadi lampu hijau bagi KPK untuk tidak ragu menuntaskan kasus e-KTP," tambahnya.

ICW menilai setiap partai bisa menerima uang korupsi e-KTP, tak peduli partai oposisi atau partai pendukung pemerintah. Pandangan itu disetujui oleh Pipin.

"Korupsi tidak mengenal namanya partai pendukung atau oposisi pemerintah. Publik menantikan ketegasan KPK merespon nyanyian Setya Novanto," terang Pipin. (tribunnetwork/theresia felisiani)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan