Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Karyawan First Travel Sudah Ingatkan Bosnya Bakal Masuk Penjara Jika Tak Berangkatkan Jemaah

Ia mengingatkan, kalau Andika dapat dipidana jika tak juga memberangkat para calon jemaah umrah.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel dipengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018). 

Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.

Namun satu saksi yakni Agus Junaedi, adik kandung Andika mengundurkan diri menjadi saksi.

Mundurnya Agus, merupakan haknya karena ia masih memiliki hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa Andika.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.

Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel  karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa Siti alias Kiki Hasibuan.

Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved