Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Dirut DNG Kirun di Lapas Medan

KPK periksa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun di Lapas Kelas I Medan dalam kasus suap proyek jalan Sumut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. KPK periksa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun di Lapas Kelas I Medan dalam kasus suap proyek jalan Sumut TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

Hari ini, Senin (6/10/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi yang tidak biasa, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. 

Status Kirun dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi, meskipun ia sendiri merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan sedang menjalani proses persidangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, atas nama KIR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk terus mengurai dan mendalami aliran dana dalam skandal korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Peran Eks Kajati Idianto

Dalam konstruksi perkara ini, Kirun bersama putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), telah berstatus sebagai terdakwa pihak pemberi suap

Sidang untuk mengadili keduanya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, berkas perkara para tersangka dari pihak penerima suap hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL).

KPK sebelumnya mengungkapkan alasan belum melimpahkan berkas perkara Topan Ginting. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Topan merupakan figur sentral dan penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam proyek-proyek lain di luar temuan awal saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu menjadi sentral dari perkara OTT kami. Ini masih kita dalami untuk proyek-proyek lainnya," jelas Asep pada 25 September 2025 lalu.

RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah Milik Kadie PUPR Topan Obaja Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan masih berlangsung.
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah Milik Kadie PUPR Topan Obaja Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan masih berlangsung. (Tribun Medan/Anisa)

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT pada Kamis, 26 Juni 2025. 

KPK menduga telah terjadi suap untuk mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai sedikitnya mencapai Rp 231,8 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved