Rabu, 29 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi Setya Novanto Melintasi Enam Negara

Uang yang mengalir ke Novanto, diputar-putar di lima negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan berakhir di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Novanto dihadiri Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, dan Idrus Marham, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial.

Keduanya datang sebagai sahabat Novanto dan memberi dukungan kepada Novanto.
"Saya datang sebagai sahabat, solidaritas," kata Agung.

Agung meminta Setya Novanto membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dan menikmati uang korupsi proyek e-KTP.

"Bukalah selebar lebarnya, seluas-luasnya, dan sedalam-dalamnya sehingga masyarakat bisa mengetahui, saya berharap seperti itu," ujar Agung.

Agung juga berharap Novanto dituntut ringan oleh jaksa.

Agung menilai Novanto sudah kooperatif selama proses persidangan dan memberikan informasi tentang keterlibatan sejumlah pihak lain. (theresia felisiani)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved