Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Mati Adik Ipar

Kompol Fahrizal Tidak Menyesal Tembak Adik Iparnya Sendiri

Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN - Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Penembakan tersebut terjadi pada Rabu (4/4/2018) malam di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kota Medan.

Masih tidak jelas, apa motif Wakil Kapolres Lombok Tengah itu yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan enam kali tembakan. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku.

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya lebih memikirkan tercorengnya citra polri, ketimbang keberhasilan mengungkap kasus.

"Saat kami tanya pelaku, apakah menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adik iparnya sendiri, dengan santai ia menjawab tidak. Diduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujar Paulus saat memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018).

Adik ipar pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia atas nama Zumingan (33), pekerjaan swasta. Usai menembak adik iparnya, Fahrizal membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, polisi masih menyelidiki dan meminta keterangan tiga saksi, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri pelapor.

"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Sementara korban sedang diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang diduga tembakan pelaku.

"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu di tes kejiwaan," tegas dia.

Paulus menghimbau seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.

"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.

Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan