KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir
Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik. Kelimanya diharapkan tidak mangkir lagi dari panggilan KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 pada hari ini, Kamis (5/4/2018).
Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus di Malang. Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Kelima orang tersebut diantaranya Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang), Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani serta Sahrawi. Sedianya mereka diperiksa pada pekan lalu, namun mangkir.
Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik. Kelimanya diharapkan tidak mangkir lagi dari panggilan KPK.
"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya utk datang di pemeriksaan hari ini," tegas Febri.
Pekan lalu, KPK selama tiga hari berturut-turut melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada seluruh tersangka kasus ini.
Pada Selasa (28/3/2018), KPK menahan enam anggota DPRD Kota Malang.
Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.
Sehari setelahnya, Rabu (28/3/2018), KPK menahan lima anggota DPRD lainnya Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Lalu pada Kamis (29/3/2018), KPK hanya menahan satu orang tersangka atas nama Bambang Sumarto (BS) , Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga
Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lima-anggota-dprd-kota-malang-ditahan-kpk_20180328_210444.jpg)