Pilkada Serentak
PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman
KPU juga dinilai telah melakukan proses verifikasi administrasi secara benar, sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan KPU.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Idaman atas putusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam pemilu 2019.
"Dengan ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan seluruhnya," tutur Hakim ketua, M Arief Pratomo di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam putusannya, hakim beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan tergugat, yaitu, KPU melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca: Terkuak Joanita Panen Kritik Juri Jelang Terdepak dari Indonesian Idol
Selain itu, KPU juga dinilai telah melakukan proses verifikasi administrasi secara benar, sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan KPU.
Diketahui, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU RI.
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.