Terkait Dokter Terawan, Komisi IX DPR Rekomendasikan 3 Hal untuk Kemenkes
Berikut tiga hal yang didesak Komisi IX agar segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Hasanudin Aco
Terawan dianggap mengambik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.
Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.
Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.
Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin lalu (9/4/2018).
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.